19 Jul 2024 Admin

Asesmen UPT Laboratorium Lingkungan DLH Bengkalis dalam rangka Surveilen ke-2, Perluasan Ruang Lingkup, dan Witness (penyaksian) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Asesmen UPT Laboratorium Lingkungan DLH Bengkalis dalam rangka Surveilen ke-2, Perluasan Ruang Lingkup, dan Witness (penyaksian) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

DLH - BENGKALIS, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah mendapatkan pengakuan formal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium pengujian pada tanggal 21 April 2021 dengan nomor sertifikat LP-1493-IDN yang berlaku sampai dengan tanggal 20 April 2026. Adapun ruang lingkup kegiatan yang telah terakreditasi yaitu pengambilan sampel air dan air limbah, serta pengujian/analisa sampel air untuk 8 (delapan) parameter kualitas lingkungan sesuai regulasi yang termutakhir. Akreditasi merupakan pengakuan formal dari badan akreditasi bahwa suatu laboratorium mampu melaksanakan pengujian sesuai persyaratan.

Dalam 1 (satu) siklus akreditasi akan dilakukan pengawasan/surveilen oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada laboratorium sebanyak 2 (dua) kali. Surveilen ke-1 telah dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus 2022. Pada saat Surveilen ke-1 diajukan perluasan ruang lingkup sebanyak 1 (satu) parameter pengujian, sehingga jumlah parameter yang telah terakreditasi hingga saat ini berjumlah 9 (sembilan) parameter. Surveilen ke-2 dilaksanakan pada tanggal 18-19 Juli 2024. Pada saat surveilen ke-2 juga diajukan perluasan ruang lingkup sebanyak 4 (empat) parameter.

Adapun tim asesor  dari KAN yang melakukan asesmen dalam rangka Surveilen ke-2, Perluasan Ruang Lingkup, dan Witness (penyaksian), yaitu Bapak Wusman Tambunan sebagai asesor kepala (Purnabakti BPOM) dan Ibu Oktaria Diah Pitalokasari (Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup).

Pelaksanaan asesmen dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis yang diwakili oleh Ibu Marngatin, SKM., MKM sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan. Beliau berharap agar kegiatan yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi laboratorium sehingga bisa menerima pengujian sampel  dari eksternal.

Sebelum kegiatan asesmen dimulai, aseseor kepala juga menyampaikan bahwa kegiatan asesmen ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk melihat ketidaksesuaian sehingga dapat dilakukan perbaikan. Dengan dimikian diharapkan kegiatan laboratorium dapat terlaksana sesuai dengan standar yang ada Asesmen dilakukan pada aspek manajemen dan teknis.

Dari kegiatan asesmen yang telah dilakukan, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Bengkalis telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar SNI ISO/IEC 17025:2017, namun masih perlu dilakukan beberapa perbaikan agar dapat mempertahankan status akreditasinya dan diberikan perluasan ruang lingkup akreditasi. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perbaikan selama 2 bulan. Jika UPT Laboratorium Lingkungan DLH Bengkalis dapat mempertahankan status akreditasinya dan perluasan ruang lingkup disetujui dengan terbitnya keputusan KAN, maka jumlah parameter pengujian yang terakreditasi menjadi 13 (tiga belas).   

Setelah asesor menyampaikan laporan asemen dan beberapa masukan untuk laboratorium, dilakukan penutupan acara Bapak Basuki Rakhmad, AP., M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Beliau menyampaikan agar apa yang telah disampaikan asesor dapat diselesaikan dengan baik dalam waktu yang telah ditentukan.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Ibu Zakiah, ST sebagai Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Bengkalis agar personel laboratorium tetap semangat melakukan perbaikan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan. (Jum'at, 19/07/2024)

Bagikan:

newspaper Berita Lainnya