14 Jul 2025 Admin

Mendorong Kepatuhan Lingkungan melalui Pendekatan Social Facilitation Theory di Dinas Lingkungan Hidup

Mendorong Kepatuhan Lingkungan melalui Pendekatan Social Facilitation Theory di Dinas Lingkungan Hidup

DLH - BENGKALIS, Herman, SE, mahasiswa S2 Program Studi Magister Manajemen pada Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), mengangkat isu strategis dalam pengelolaan pelayanan publik di sektor lingkungan hidup, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.

Di bawah bimbingan Dr. Richa Afriana Munthe, S.E., M.M. dan Dr. Imran Al Ucok Nasution, S.T., M.M., Herman menyoroti pentingnya pendekatan perilaku sosial dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.

Permasalahan utama yang dihadapi DLH adalah: (1) rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, (2) lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pengelolaan limbah dan pencemaran, (3) minimnya partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran lingkungan, serta (4) kurangnya figur panutan yang menunjukkan perilaku pro-lingkungan.

Keempat tantangan ini berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, dan terhambatnya pencapaian target pembangunan berkelanjutan.Untuk menjawab tantangan tersebut, Herman mengusulkan penerapan Social Facilitation Theory yang dikembangkan oleh Robert Zajonc.

Teori ini menjelaskan bahwa kehadiran orang lain atau tekanan sosial dapat memengaruhi perilaku individu—baik memperkuat maupun melemahkan performa tergantung pada konteks dan penguasaan tugas. Dalam konteks lingkungan, teori ini menekankan pentingnya pengawasan sosial, tekanan kelompok, dan kehadiran figur teladan untuk mendorong perilaku kolektif yang patuh terhadap aturan.

Sebagai solusi profesional, Herman mengusulkan beberapa langkah konkret: (1) Meningkatkan pengawasan sosial melalui pelibatan RT/RW, komunitas lokal, dan relawan lingkungan dalam pemantauan dan edukasi. (2) Menampilkan role model seperti tokoh masyarakat, pengusaha, atau sekolah yang menjalankan praktik ramah lingkungan melalui media sosial dan media massa. (3) Mengaktifkan partisipasi publik melalui kampanye komunitas seperti gotong royong, bank sampah, sekolah adiwiyata, dan lomba kebersihan antarwilayah. (4) Menyediakan kanal pelaporan pelanggaran lingkungan yang mudah diakses dan responsif. (5) Memanfaatkan media sosial untuk menciptakan tekanan sosial digital, seperti tantangan kebersihan yang viral dan publikasi pelanggaran lingkungan secara edukatif.

Pendapat profesional Herman ini mendapatkan tanggapan dari Dr. Chandra Bagus, S.T., M.M., seorang praktisi manajemen dan engineering. Menurutnya, Social Facilitation Theory termasuk dalam kategori Middle-Range Theory karena fokus pada dinamika perilaku sosial yang sangat aplikatif dalam konteks pelayanan publik. Teori ini sangat relevan diterapkan di sektor lingkungan hidup, di mana perubahan perilaku kolektif menjadi kunci keberhasilan kebijakan.

Sebagai penguatan solusi, Dr. Chandra Bagus mengusulkan pembentukan Environmental Behavior Taskforce, yaitu tim lintas sektor yang bertugas merancang strategi perubahan perilaku, mengelola kampanye sosial, dan membangun jaringan pengawasan berbasis komunitas. Tim ini diharapkan mampu menciptakan tekanan sosial yang positif dan memperkuat budaya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan secara berkelanjutan.

Bagikan:

newspaper Berita Lainnya